Badan Peradilan Agama

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 130 badan peradilan agama Kehadiran Website ini juga sejalan dengan program Mahkamah Agung dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi yang efektif ... Reformasi Badan Peradilan Agama Dipublikasikan .. Berita Seputar Direktorat Jenderal badan peradilan agama ... Direktorat Jenderal Badan peradilan Agama | badilag.net (12/06)

Pengadilan Agama

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kisaran ... Jl Jend A Yani No. 73 Kisaran PTWP Pengadilan Agama Kisaran mengundang PTWP Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk melakukan pertandingan eksekutif olahraga Tenis ... Eksistensi Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura ....di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1975 yang di umumkan pada tanggal 9 Oktober 1957 dalam Lemabaran Negara Nomor 99 tahun 1957. ...Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.11/3/1998/1987 tanggal 20 Mei 1997 tentang Pengangkatan Ketua Pengadilan Agama Kisaran ... baik berupa teks, foto maupun grafis, mengenai 130 tahun peradilan agama ... itu dapat menghubungi panitia peringatan 130 tahun peradilan agama melalui surat ... lihat di beberapa daerah ada berbagai lomba untuk menyongsong peringatan 130 tahun peradilan agama
Rabu, 22 Mei 2013 08:46

Polres Asahan sosialisasikan keselamatan berlalu lintas

Jum’at (17/05), Polres Asahan menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan keselamatan berkendara. Acara yang membawa moto “Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan tersebut dihadiri oleh seluruh Pegawai beserta ibu-ibu Dharmayukti Karini Cabang Asahan.


Berita Internal Lainnya :
- DUA ADMIN IT PA KISARAN AKHIRI MASA LAJANG
- Hatiwasbid PTA Medan Melakukan Wasbin Di PA Kisaran
Home Sejarah PA-Kisaran

Sejarah PA Kisaran

E-mail Cetak PDF

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Kisaran

Eksistensi Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1975 yang di umumkan pada tanggal 9 Oktober 1957 dalam Lemabaran Negara Nomor 99 tahun 1957.

Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957, menegaskan “ di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada pengadilan Agama/Mahakamah Syari’ah di Sumatera untuk diantara lain yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri “.

Realisasi dari Pasal tersebut, maka dengan keluarkan penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sumatera yang di antara lain disebutkan pada Pasal 11 Angka 25, adalah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Tanjung Balai.

Sejalan dengan pengembangan wilayah Tk. II di Sumatera Utara maka wilayah Tanjung Balai dan Asahan di bagi menjadi 2 (dua) daerah tingkat II, yakni  untuk Tanjung Balai di kembangkan menjadi Kota Madya waktu itu. Daerah Tingkat II Asahan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 Pasal 1 ayat 3 maka Ibu Kota Kabupaten Asahan dipindahkan ke Kota Kisaran.

Kendati Tanjug Balai dan Asahan telah menjadi dibagi 2 (dua) daerah tingkat II, demikian juga dengan Pengadilan Negerinya, namun Pengadilan Agama tetap 1 (satu) yaitu Pengadilan Agama Tanjug Balai yang mewilayah 2 (dua) daerah Tk. II.

Kondisi seperti ini sungguh menyulitkan pihak pencari keadilan seta tidak tercapainya azas Peradilan yang mudah, cepat dan biaya ringan demikian juga belun terpenuhinya tuntutan Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1975.

Barulah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 Tahun 1986, tanggal 22 juli 1986 dibentuklah Pengadilan Agama Kisaran secara tegas dalam lampiran tersebut dinyatakan : “Pengadilan Agama/Mahakamah Syari’ah Kisaran dengan Wilayah kerja Kabupaten Asahan”.

Selanjutnya untuk itu merealisir Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 Tahun 1986 tanggal 22 Juli 1986, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor Kp/F/KP.07.6/133/1986 tanggal 3 Oktober 1986, tentang “pengangkatan Jabatan Struktural Pengadilan Agama Kisaran (kecuali Ketua) dan telah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tanggal 28 Pebruari 1987.

Mulai saat pelantikan pejabat tersebut Pengadilan Agama Kisaran telah melaksanakan tujuan tersebut Pengadilan Agama Kisaran telah melaksanakan tujuan bidang administrasinya dengan dikembangkannya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.11/3/1998/1987 tanggal 20 Mei 1997 tentang Pengangkatan Ketua Pengadilan Agama Kisaran, yang pelantikannya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Kisaran

Sejak peresmian berdirinya Pengadilan Agama Kisaran pada tanggal 10 Agustus 1987 oleh Bupati KDH Tk. II Asahan maka resmilah beroperasinya Pengadilan Agama Kisaran.

Yang dipimpin oleh :

Drs. AMRAN SUADI, SH.
Masa Jabatannya mulai dari tanggal 10 Agustus 1987 sampai dengan 12 Nopember 1992.

Drs. AHMAD SAGU HARAHAP, SH.
Masa Jabatannya mulai dari tanggal 12 Nopember 1992 sampai dengan 12 Desember 1997.

Drs. PAHLAWAN HARAHAP, SH.
Masa Jabatannya mulai dari tanggal 12 Desember 1997 sampai dengan 21 Mei 2002.

Drs. SHOBIRIN.
Masa Jabatan mulai dari tanggal 21 Mei 2002 sampai dengan 3 Agustus 2005.

H. YAZID BUSTAMI DALIMUNTHE, SH.
Masa Jabatan mulai dari tanggal 3 Agustus 2005 sampai dengan 9 Juli 2008.

Drs. MUSTOFA, SH
Masa Jabatan mulai dari tanggal 11 Juli 2008 sampai dengan 30 April 2010.

H. ABD. RAHIM, SH
Masa Jabatan mulai dari tanggal 1 Nopember 2010 sampai dengan sekarang.