Badan Peradilan Agama

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 130 badan peradilan agama Kehadiran Website ini juga sejalan dengan program Mahkamah Agung dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi yang efektif ... Reformasi Badan Peradilan Agama Dipublikasikan .. Berita Seputar Direktorat Jenderal badan peradilan agama ... Direktorat Jenderal Badan peradilan Agama | badilag.net (12/06)

Pengadilan Agama

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kisaran ... Jl Jend A Yani No. 73 Kisaran PTWP Pengadilan Agama Kisaran mengundang PTWP Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk melakukan pertandingan eksekutif olahraga Tenis ... Eksistensi Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura ....di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1975 yang di umumkan pada tanggal 9 Oktober 1957 dalam Lemabaran Negara Nomor 99 tahun 1957. ...Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.11/3/1998/1987 tanggal 20 Mei 1997 tentang Pengangkatan Ketua Pengadilan Agama Kisaran ... baik berupa teks, foto maupun grafis, mengenai 130 tahun peradilan agama ... itu dapat menghubungi panitia peringatan 130 tahun peradilan agama melalui surat ... lihat di beberapa daerah ada berbagai lomba untuk menyongsong peringatan 130 tahun peradilan agama
Senin, 20 Mei 2013 08:20

DUA ADMIN IT PA KISARAN AKHIRI MASA LAJANG

Paisal Riza Rawi, ST yang merupakan petugas IT PA Kisaran baru saja melepas masa lajangnya pada hari sabtu kemarin melaksanakan Akad Nikah dan resepsi pada hari Sabtu 18 Mei 2013 kemarin. ia menikahi gadis pujaan hatinya bernama Yunita Sinurat, warga Riah Naposo Kecamatan Ujung Bayu, Kabupaten Simalungun.

Berita Internal Lainnya :
- Hatiwasbid PTA Medan Melakukan Wasbin Di PA Kisaran
- Pimpinan PA Kisaran Audiensi dengan Bupati Asahan
Home Layanan Pengaduan Alur Penanganan

Skema Alur Penanganan

E-mail Cetak PDF

Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009.

Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

  1. Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan Tingkat Banding yang lain.
  2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
  3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para Pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan penanganan pengaduan yang disampaikannya serta Pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.