Badan Peradilan Agama

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 130 badan peradilan agama Kehadiran Website ini juga sejalan dengan program Mahkamah Agung dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi yang efektif ... Reformasi Badan Peradilan Agama Dipublikasikan .. Berita Seputar Direktorat Jenderal badan peradilan agama ... Direktorat Jenderal Badan peradilan Agama | badilag.net (12/06)

Pengadilan Agama

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kisaran ... Jl Jend A Yani No. 73 Kisaran PTWP Pengadilan Agama Kisaran mengundang PTWP Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk melakukan pertandingan eksekutif olahraga Tenis ... Eksistensi Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura ....di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1975 yang di umumkan pada tanggal 9 Oktober 1957 dalam Lemabaran Negara Nomor 99 tahun 1957. ...Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.11/3/1998/1987 tanggal 20 Mei 1997 tentang Pengangkatan Ketua Pengadilan Agama Kisaran ... baik berupa teks, foto maupun grafis, mengenai 130 tahun peradilan agama ... itu dapat menghubungi panitia peringatan 130 tahun peradilan agama melalui surat ... lihat di beberapa daerah ada berbagai lomba untuk menyongsong peringatan 130 tahun peradilan agama
Senin, 20 Mei 2013 08:20

DUA ADMIN IT PA KISARAN AKHIRI MASA LAJANG

Paisal Riza Rawi, ST yang merupakan petugas IT PA Kisaran baru saja melepas masa lajangnya pada hari sabtu kemarin melaksanakan Akad Nikah dan resepsi pada hari Sabtu 18 Mei 2013 kemarin. ia menikahi gadis pujaan hatinya bernama Yunita Sinurat, warga Riah Naposo Kecamatan Ujung Bayu, Kabupaten Simalungun.

Berita Internal Lainnya :
- Hatiwasbid PTA Medan Melakukan Wasbin Di PA Kisaran
- Pimpinan PA Kisaran Audiensi dengan Bupati Asahan
Home Prosedur Standar Prosedur Upaya Hukum Tingkat Peninjauan Kembali

Tingkat Peninjauan Kembali (PK)

E-mail Cetak PDF

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK):

 

1.

Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.

 

 

 

2.

Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh Pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

 

 

 

 

 

3.

Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).

 

 

 

4.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.

 

 

 

5.

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan Permohonan PK.

 

 

 

6.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

 

 

7.

Panitera MA menyampaikan salinan Putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.

 

 

 

8.

Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah menyampaikan salinan Putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

 

 

9.

Setelah Putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera:

 

a.

Untuk perkara Cerai Talak:

 

 

1)

Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian Ikrar Talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

 

 

2)

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

 

b.

Untuk perkara Cerai Gugat:

 

 

 

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

 

 

 

 

Proses Penyelesaian Perkara:

 

 

1.

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.

 

 

 

2.

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.

 

 

 

3.

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.

 

 

 

4.

Penyerahan berkas perkara oleh Asisten Koordinaator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.

 

 

 

5.

Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

 

 

 

6.

Majelis Hakim Agung memutus perkara.

 

 

7.

Mahkamah Agung mengirimkan salinan Putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima Permohonan PK.